Praktik Impor Paralel Dalam Sistem Hukum Indonesia

Dian Herlambang, Yoga Catur Wicaksono, Muhammad Ridho Wijaya

Abstract


Dampak atas pergerakan bebas barang dan jasa, akhir-akhir ini sering terjadi kasus-kasus Impor Paralel, impor paralel terjadi ketika seorang importer memasukan barang-barang asli (Genuine Products) dan secara paralel kemudian bersama-sama dengan penerima lisensi yang sah menjual barang tersebut dengan harga yang lebih murah daripada barang yang sama (grenuine products) yang dijual oleh penerima lisensi yang sah yang dari pemilik hak kekayaan intelektual. Permasalahan dalam artikel ini adalah praktik impor paralel dalam sistem Hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahai dan menganalisis praktik impor paralel dalam sistem Hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan yang terkait dengan Impor Paralel dalam sistem Hukum Indonesia. Hasil dari penelitian jurnal ini adalah Indonesia menetapkan doktrin national exhaustion berdasarkan frasa “Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya mengimpor produk paten miliknya yang telah didaftarkan di Indonesia dari pasar luar negeri untuk dijual kembali di Indonesia.


Kata Kunci : Impor Paralel, Hak Kekayaan Intelektual, Paten.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Prosiding Seminar Nasional Darmajaya is abstracting and indexing in the following databases:


PROSIDING SEMINAR NASIONAL DARMAJAYA

Diatur Oleh: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Diterbitkan Oleh: IIB Darmajaya
Alamat: Jl. Z.A. Pagar Alam No. 93 Gedong Meneng, Bandar Lampung Lampung
Website: jurnal.darmajaya.ac.id

E-mail: ProsidingSemnasDJ@darmajaya.ac.id