Analisis Reaksi Indeks DJIA, SSE, dan IHSG Sebelum dan Pada Saat Terjadinya Perang Dagang Amerikaserikat dan Cina

Reni Dewi Juwita, Marlena Oktavia, Yuli Amalia

Abstract


Trade war atau perang dagang antara negara Amerika Serikat dan Cina yang terjadi sejak Maret 2018 hingga kini menyita perhatian masyarakat terutama kalangan bisnis dan investor. Mengingat kedua negara maju tersebut merupakan negara yang memiliki kekuasaan atau pengaruh yang besar di bidang perekonomian. Pengertian dari perang dagang itu sendiri adalah konflik ekonomi yang terjadi antar negara dimana negara tersebut membatasi kegiatan impor dengan negara lain dengan tujuan untuk merugikan perdagangan negara pesaing.

 

Perangdagang yang terjadi antara negara Amerika Serikat dan Cina ini berawal sejak tanggal 22 Maret 2018 ketika Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menyatakan bahwa akan memberikan bea masuk sebesar US $50 miliar pada barang- barang dari Cina dengan acuan pada Undang- Undang Amerika Serikat pasal 301 tahun 1974 tentang perdagangan. Untuk menanggapi peraturan tersebut pihak pemerintah negara Cina juga memberlakukan pengenaan bea masuk pada lebihdari 128 produk milik Amerika Serikat (Gunawan & Arfah, 2019).

 

Perang dagang yang terjadi antara kedua negara maju ini dinilai akan mempengaruhi kestabilan perekonomian baik bagi kedua negara tersebut dan juga negara- negara berkembang disekitarnya termasuk negara Indonesia (Putri, 2019). Salah satu kegiatan perekonomian yang terkena imbas adalah kegiatan di Pasar Modal. Perang dagang antara negara Amerika Serikat dan Cina dinilai dapat mempengaruhi efisiensi pasar modal dan pergerakan indeks harga saham negara terkait

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.