IMPLIKASI PENYEBARAN BERITA HOAKS KAITANNYA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum dilihat dari ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma yang terkandung tercermin dari nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar kehidupan kehidupan bermasyarakatPenyebaran berita hoaks tentu memiliki dampak pada kehidupan masyarakat, semanjak taun 2019 meningkatnya berita hoaks membaut bagaaiman penegakan hukum di Indonesia terhadap berita hoaks yang merupakn berita bohong yang keberadaannya direkayasa. Disini bagaimana peranan Undang-Undang No 19 Tahun 2019 Tentang Informasi Teknologi Elektronik menajawab permasalahan yang ada di dalam masyarakat terhadap penyebaran berita hoaks yang terus bergulir tak lepas dari peran serta penegak hukum kepolisian, hakim dan jaksa dalam menjalankan tugasnya melakukan pengaturan dalam pelaksaan suatu aturan disini peran penegak hukum dalam memberantas penyebaran beriata hoaks sangat penting selain bersinergi dengan masyarakat dalam menciptakan kehipan yang tertib dan damai.Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat khususnya desa Jungutan Kabupaten Kerangasem dapat memahami bagaimana penegakan hukum dalam pemberantas berita hoaks
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.30873/jppm.v4i01.3035
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Publika Pengabdian Masyarakat is abstracting and indexing in the following databases:
JURNAL PUBLIKA PENGABDIAN MASYARAKAT
Dikelola Oleh: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Diterbitkan Oleh: Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya
Alamat: Jl. Z.A. Pagar Alam No. 93 Gedong Meneng, Bandar Lampung Lampung
Website: jurnal.darmajaya.ac.id
Email: lp4mjurppm@darmajaya.ac.id
View Jurnal Publika StatCounter
Jurnal Publika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.