PERBEDAAN RISK TAKING PERBANKAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL

Reisa Dyasvaro Zulanda Putri, Muprihan Thaib, Ronny Nazar

Abstract


Risk taking merupakan resiko yang diambil oleh perbankan dalam pemberian kredit kepada masyarakat. Pemberian kredit kepada masyarakat merupakan salah satu cara untuk memaksimalkan laba perusahaan. Terdapat dua sistem perbankan di Indonesia yaitu sistem perbankan konvensional dan syariah. Perbankan konvensional melakukan perjanjian kredit dengan nasabah berdasarkan hukum nasional Negara Indonesia, sedangkan bank syariah melakukan perjanjian kredit dengan nasabah berdasarkan hukum Islam. Sample pada penelitian ini adalah seluruh perbankan konvensional dan bank syariah yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia, sedangkan sumber data yang digunakan adalah dari laporan keuangan, annual report dan ICMD (Indonesian Capital Market Directory). Kesimpulan pada penelitian ini dapat menjelaskan perbedaan faktor-faktor yang memengaruhi risk taking pada perusahaan perbankan konvensional dan syariah. Variable yang dapat memengaruhi risk taking dalam penelitian ini adalah bank capital, bank size, merger dan akuisisi, bank ownership, LDR, pertumbuhan GDP dan inflasi. Hasil akhir pada penelitian ini dapat menghasilkan model rergresi yang dapat menunjukkan seluruh variable signifikan yang dapat memengaruhi risk taking baik perbankan konvensional dan syariah.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.30873/jbd.v9i1.3571

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Bisnis Darmajaya is abstracting and indexing in the following databases:

 Tools Citations:

 

View JBD StatCounter

Creative Commons License

Jurnal Bisnis Darmajaya is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.